h. Acara resmi yang diselenggarakan oleh instansi pusat dan dilaksanakan di daerah, maka Menteri/ Pimpinan LPNK yang bertindak sebagai tuan rumah acara. Sedangkan tuan rumah daerah adalah Gubernur atau Bupati/Walikota. i. Pendamping Presiden RI atau Wakil Presiden RI pada saat menghadiri acara resmi di daerah : - Bila penyelenggaranya adalah 12. Tidak akan mengajukan permohonan pindah wilayah, jabatan dan / atau penyesuaian ijazah selama 8 tahun sejak TMT PNS atau pindah instansi selama 10 tahun sejak TMT PNS; 13. Memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan sesuai dengan jabatan yang saya lamar dan seluruh dokumen unggah serta data yang saya berikan adalah benar bukan palsu. Contoh Jenis-Jenis Instansi Contoh instansi berikut memegang peranan khusus dalam kehidupan masyarakat yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik, kegiatan bisnis, atau penyediaan pendidikan. Dikutip dari berbagai sumber, berikut ini daftar contoh jenis-jenis instansi yang mencakup instansi pemerintah, swasta, dan pendidikan. 1. Cap Instansi digunakan untuk menyertai tanda tangan: 1) Pejabat yang bertindak sebagai Pejabat Sementara (Pjs.); 2) Pejabat yang diberi pelimpahan wewenang untuk menandatangani naskah dinas atas nama (a.n) atau untuk beliau (u.b.) sesuai ketentuan yang berlaku; 3) Pejabat struktural bawahannya yang tidak memiliki cap dinas dalam rangka. 2. Perhatikan Bahasa Yang Digunakan. Dalam menulis surat resmi, sebaiknya menggunakan bahasa yang baik dan sopan serta mudah dimengerti agar diterima oleh lembaga. 3. Kelengkapan Data Identitas. Salah satu format dalam surat tugas kerja adalah menulis identitas atasan dan identitas orang yang diberi tugas. Kementerian Keuangan Republik Indonesia (disingkat Kemenkeu RI) adalah kementerian negara di lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan keuangan dan kekayaan negara, Kementerian Keuangan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Baca Juga: Diumumkan Hari Ini, Berikut Tampilan Lolos Seleksi Administrasi CPNS-PPPK 2023 atau Tidak di SSCASN. Berikut ketentuan mengajukan sanggahan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) No. 27, 28, dan 29/2021. 1. Pelamar CPNS dan PPPK hanya diberikan kesempatan untuk melakukan sanggah sebanyak satu kali. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 6 September 1977, No.: 0398/M/1977 tentang penetapan Lambang Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang diperjelas dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2013, tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, berikut peraturan penggunaan lambang resmi JOU7o2z.