Perpanjangan STR. Alo dok, izin bertanya. Apakah ada solusi agar tetap bisa perpanjangan STR bagi dokter yang memutuskan tidak bekerja dulu karena fokus keluarga dan baru praktek lagi sekitar 6 bulan sebelum masa berlaku STR aktif? Mengingat jumlah SKP min yg diperlukan adalah 250, dan harus ada ranah profesional dan pengabdian masyarakat.
1. Surat Keterangan Tanda Kependudukan (KTP). 2. Surat Tanda Registrasi (STR) lama. 3. Sertifikat Kompetensi yang dikeluarkan oleh Kolegium terkait, yang masa berlakunya masih 5 tahun. (tidak melebihi dari 6 (enam) bulan sejak tanggal dan tahun penetapan Sertifikat Kompetensi diterbitkan). 4.
Utk pengisian P2KB dilihat dari tanggal serkom nya dok. Trs sebaiknya yg udah ada SIP. Krna diminta masukin data praktik biar sinkron dgn data pasien yg akan kita upload. Alo Dokter, ijin bertanya untuk sejawat sekalian yg STR nya sudah seumur hidup dan telah memperpanjang sertifikat kompetensi.
Terkait dengan sertifikat kompetensi (Serkom) saat pengurusan STR, syarat ini disesuaikan dengan jenjang pendidikan. โSerkom ini tergantung, untuk S1 yang memberikan lembaga pendidikannya. Sedangkan untuk dokter spesialis ini dikeluarkan oleh kolegium,โ kata Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan drg. Arianti Anaya, MKM
Surat keterangan ini dibuat untuk pengusulan perpanjangan STR. Blora,November 2016 Ketua Pengurus Ranting IBI Cepu. Karti, SKM PENGURUS RANTING CEPU IKATAN BIDAN INDONESIA KABUPATEN BLORA Alamat : Jalan Diponegoro No. 9 Cepu. SURAT KETERANGAN BUKTI KEGIATAN PENGABDIAN MASYARAKAT PROFESI BIDAN. Yang bertanda tangan di bawah ini :
Jumlah SKP yang harus dipenuhi oleh setiap bidan untuk mendapatkan Perpanjangan STR adalah minimal 25 SKP dalam 5 tahun . Pengajuan permohoan re-registrasi harus sudah dilakukan paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku STR habis. Kegiatan re-registrasi bidan dilakukan melalui proses pengumoulan bukti dokumen/sertifikat kompetensi (portofolio
Bersama ini saya mengajukan permohonan perpanjangan STR bidan atas nama: Nama : ZAIMAH AZ ZAHRO Nomor anggota IBI : 11.09.1001 Tempat, tanggal lahir : Pati, 24 Maret 1988 Nomor STR sebelumnya : 14 02 5 2 1 12-0283603 Alamat : Ds.
Sedangkan untuk memperpanjang SIP, kedua syarat ini ditambah dengan pemenuhan kecukupan Satuan Kredit Profesi atau SKP (pasal 264 ayat 4). SIP berlaku selama 5 tahun (pasal 264 ayat 3) 2.
iQUd6JB.